Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Serang
Pemerintah akan membatasi angkutan barang truk sumbu tiga melintas di ruas jalan tol dan arteri saat arus mudik lebaran 2025.
Pembatasan ini diberlakukan mulai dari 24 Maret 2025 untuk mengurai kepadatan dan penumpukan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan di jalur mudik.
“Ada beberapa rekayasa yang kita laksanakan, pertama adalah pembatasan untuk angkutan barang. Berlaku di 24 Maret,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, dikutip Minggu, 16 Maret 2025.
Sementara untuk truk yang membawa BBM, logistik Pemilu, dan bahan pokok masih diperbolehkan operasional.
Bagi supir yang melanggar akan diberi sanksi tegas dari petugas.
Diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat mengantisipasi tingkat kecelakaan saat momen mudik dan penumpukan kendaraan.
Editor: Redaktur TVRINews
