
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menilai perhitungan anggaran pendidikan selama ini belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan. Perhitungan dinilai masih terlalu umum dan belum mempertimbangkan perbedaan kondisi tiap daerah.
Ia menjelaskan setiap wilayah memiliki tantangan berbeda, terutama daerah terpencil dengan akses terbatas. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pendidikan tidak bisa disamaratakan.
Menurut Purnamasidi, pemerintah belum menghitung secara rinci biaya riil untuk mendidik satu anak. Di wilayah tertentu, biaya bisa jauh lebih besar karena kebutuhan seperti transportasi, distribusi tenaga pendidik, serta fasilitas tambahan belum sepenuhnya masuk dalam skema anggaran.
“Kalau tidak ada perhatian khusus dari sisi kesejahteraan, akan sulit mendorong guru untuk bertahan dan mengajar secara maksimal di daerah-daerah tersebut,” terangn Purnamasidi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 28 April 2026.
Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR bersama Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pertemuan itu, ia mencontohkan biaya pendidikan per siswa di daerah seperti Kabupaten Karimun dapat lebih tinggi dibanding wilayah lain akibat faktor geografis dan keterbatasan akses.
Ia menegaskan pendekatan anggaran yang lebih spesifik perlu diterapkan agar daerah dengan kondisi sulit tetap mampu memberikan layanan pendidikan yang layak. Meski jumlah siswa sedikit, layanan pendidikan harus tetap setara. Ia menilai negara tidak boleh membedakan layanan hanya karena jumlah siswa atau lokasi wilayah.
Menurutnya, biaya pendidikan di daerah pedalaman bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per anak. Biaya tersebut mencakup akses, fasilitas, serta upaya memastikan tenaga pengajar tetap bersedia bertugas di wilayah terpencil. Pendekatan ini dinilai penting agar tidak ada anak tertinggal akibat faktor geografis.
Purnamasidi juga menyoroti pentingnya insentif layak bagi guru di daerah terpencil. Ia menilai kebijakan yang ada belum sepenuhnya memperhatikan perbedaan kondisi lapangan.
Guru tetap dituntut bersedia ditempatkan di berbagai wilayah, termasuk daerah dengan akses terbatas. Namun, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan mengajar di perkotaan. Ia menilai perlu adanya kompensasi lebih layak karena tantangan yang dihadapi lebih besar, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga kondisi sosial.
Komisi X DPR RI juga mendorong perubahan tata kelola guru melalui sentralisasi manajemen. Dalam skema ini, penggajian tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah dapat fokus pada peningkatan kualitas dan kompetensi guru sesuai potensi lokal.
Selain itu, Panja Pendidikan di Daerah 3T merekomendasikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Rekomendasi lain meliputi pemerataan distribusi guru berkualitas, penerapan kurikulum fleksibel berbasis kearifan lokal, serta pemberian anggaran afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan marginal.
Data Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan dari 514 kabupaten dan kota, sebanyak 214 masuk kategori akses kurang baik dan 300 kategori baik. Dari wilayah 3T atau marginal, hanya 12 kabupaten dan kota yang memiliki akses kategori baik. Sementara itu, dari sisi kualitas, 165 kabupaten dan kota masuk kategori kurang baik dan 349 kategori baik.
Editor: Redaksi TVRINews
