
Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin (dua dari kanan) melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi (Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dalam operasi 13 hari, Polri menindaklanjuti 223 laporan polisi demi mengatasi kelangkaan energi di masyarakat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Dalam kurun waktu 13 hari terakhir (7-21 April 2026), Polri berhasil mengungkap 223 laporan polisi dengan total 330 orang tersangka.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bukti komitmen Polri dalam merespons kesulitan masyarakat mendapatkan energi subsidi.
"Kami ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main. Situasi saat ini sedang tidak baik, banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mencari BBM dan LPG. Atas perintah pimpinan, kita melakukan gerakan bersama," ujar Irjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Negara Rugi Rp243 Miliar, Ratusan Kendaraan Disita
Aksi para mafia energi ini berdampak besar pada keuangan negara. Irjen Pol Nunung memaparkan bahwa selama 13 hari operasi, total kerugian negara ditaksir mencapai lebih kurang Rp243.669.600.800.
Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti fantastis yang terdiri dari 403.158 liter Solar bersubsidi, 58.656 liter Pertalite, 13.346 unit tabung gas LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.
Tak hanya menangkap pelaku lapangan, Polri juga mengungkap keterlibatan fasilitas resmi. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi.
"Dengan rincian 46 kasus dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya dalam proses (penyidikan)," sambungnya.
Ancaman TPPU dan UU Tipikor bagi ASN
Sebagai langkah memberikan efek jera maksimal, Polri tidak hanya menggunakan pasal pidana umum. Irjen Pol Nunung telah memerintahkan penyidik untuk menjerat para pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK.
Selain itu, Polri memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun oknum aparat yang nekat menjadi "beking" atau terlibat langsung.
"Siapapun yang terlibat, baik anggota TNI maupun Polri, kita akan melakukan tindakan tegas. Jika ditemukan indikasi keterlibatan ASN, perkara akan dilimpahkan ke Kortas Tipikor. Kami akan terapkan juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Zero Tolerance: Sanksi Cabut Izin SPBU
Penyalahgunaan subsidi ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kecil yang menjadi korban kelangkaan serta antrean panjang di SPBU.
Polri pun menggandeng SKK Migas dan kementerian terkait untuk memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti nakal.
Lebih lanjut, Irjen Pol Nunung kembali menekankan pesan keras kepada para pelaku usaha ilegal di sektor energi.
"Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan. Moto saya masih tetap sama: Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat! Kita harus menjaga agar setiap rupiah subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
