
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama media di SICC, Bogor, Senin 2 Februari 2026
Penulis: Fityan
TVRINews-Sentul, Bogor
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan mekanisme PAW dilakukan tanpa tim seleksi guna menjaga stabilitas pengawasan keuangan.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempercepat pengisian tiga posisi krusial di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah ini akan dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) tanpa melalui pembentukan tim seleksi formal.
Keputusan ini diambil guna memastikan efisiensi birokrasi dan menjaga kesinambungan operasional pada lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Menurut Prasetyo, meski opsi pembentukan tim seleksi sempat dipertimbangkan, kebutuhan akan pengisian jabatan yang cepat menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
“Sejatinya mungkin tidak diperlukan tim seleksi guna efisiensi waktu. Mengingat ini adalah mekanisme PAW, maka menjadi kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama-nama calon,” ujar Prasetyo kepada para awak media di Sentul, Jawa Barat, Senin 2 Februari 2026.
Fokus pada Stabilitas Lembaga
Langkah taktis ini diambil agar kekosongan kepemimpinan di OJK tidak menghambat kinerja pengawasan terhadap industri keuangan nasional.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji skema paling efektif agar transisi kepemimpinan berjalan mulus tanpa kendala administratif yang berkepanjangan.
“Kami akan membahas detail teknisnya lebih lanjut setelah agenda ini,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah melakukan langkah internal untuk menjaga stabilitas organisasi. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua.
Sementara itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Jaminan Keberlanjutan Pengawasan
Dalam keterangan terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan internal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK yang berlaku.
Pihak otoritas menjamin bahwa proses ini tidak akan mengganggu fungsi pengaturan maupun perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menjaga stabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal," jelas Ismail dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Langkah percepatan yang diambil pemerintah ini dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar modal dan sektor perbankan, yang membutuhkan kepastian regulasi serta pengawasan yang konsisten di tengah dinamika ekonomi global.
Editor: Redaktur TVRINews
