
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
“UMP ditetapkan menggunakan alfa antara 0,5 sampai 0,9, dan itu menjadi acuan bagi daerah dalam penetapan upah minimum,” ujar Airlangga, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menjelaskan UMP merupakan upah minimum yang besarannya dihitung berdasarkan formula inflasi ditambah indeks yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Formula tersebut menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang menyesuaikan kebutuhan hidup serta kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimum," ucap Airlangga.
Pemerintah juga berharap dunia usaha dapat mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Airlangga mencontohkan, di sejumlah kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah pekerja bahkan sudah berada di atas UMP, terutama di sektor industri padat modal.
Selain membahas kebijakan pengupahan, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga melakukan pembahasan menyeluruh dengan Amerika Serikat, termasuk terkait akses terhadap mineral kritis.
"Salah satu mineral strategis yang dibahas adalah tembaga, mengingat perusahaan Amerika Serikat telah berinvestasi di Indonesia sejak 1967 melalui Freeport McMoRan," tutur Airlangga.
Dalam upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), Airlangga menegaskan fokus utama pemerintah adalah penciptaan lapangan kerja baru. Pemerintah terus mendorong penguraian berbagai hambatan atau bottlenecking yang menghambat investasi dan aktivitas usaha.
“Pemerintah juga telah menyiapkan laman pengaduan berbasis perusahaan untuk menangani berbagai persoalan sektoral yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja,” kata Airlangga.
Editor: Redaktur TVRINews
