
Take Home Pay Anggota DPR Usai Pangkas Tunjangan: Rp 65 Juta, Begini Rinciannya
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota Dewan serta memangkas sejumlah tunjangan lainnya, termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Keputusan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025.
“DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Dasco menambahkan, DPR berkomitmen untuk transparan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan pasca pemangkasan. Dokumen rincian gaji dan tunjangan akan dibagikan kepada media.
Rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji pokok dan tunjangan melekat:
1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680
Tunjangan konstitusional:
1. Biaya peningkatan komunikasi intensif: Rp 20.033.000
2. Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000
3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
4. Honorarium kegiatan fungsi dewan:
a. Legislasi: Rp 8.461.000
b. Pengawasan: Rp 8.461.000
c. Anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional:Rp 57.433.000
Dengan total bruto Rp 74.210.680, setelah dipotong pajak PPh 15% untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8.614.950, take home pay anggota DPR menjadi Rp 65.595.730.
Pemangkasan ini dilakukan sebagai langkah konkret DPR menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk memperketat pengelolaan fasilitas dan tunjangan anggota legislatif.
Editor: Redaktur TVRINews