TVRINews, Jakarta
Untuk memerangi praktik mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret," ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu, 24 Mei 2026.
Kemudian ia menyebut, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.
Menurutnya, praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sejak dini.
Lebih lanjut, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melapor perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penanganan laporan oleh ATR/BPN.
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, dan aplikasi TUNTAS.
"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus mafia tanah disebut dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.










