
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 hingga 15 Oktober
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru perguruan tinggi.
Perpanjangan ini diberikan menyusul tingginya minat dari perusahaan dan peserta yang ingin bergabung dalam program tersebut.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perpanjangan waktu hingga 15 Oktober 2025dimaksudkan agar lebih banyak pihak dapat berpartisipasi.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,”kata Sunardi dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Tahapan pelaksanaan program dimulai dengan pendaftaran perusahaan dan usulan program magang pada 1–14 Oktober 2025, disusul dengan pendaftaran peserta hingga 15 Oktober 2025.
Selanjutnya, seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan langsung oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah dinyatakan lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat mereka magang,”jelasnya.
Ia menambahkan, Program Magang Nasional 2025 bertujuan memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru sekaligus memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor industri. Pada tahap pertama, Kemnaker menyediakan kuota awal bagi 20.000 fresh graduate di seluruh Indonesia.
Selama enam bulan masa pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta yang dibayarkan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Peserta juga akan mendapatkan perlindungan Jamsostek, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta bimbingan dari mentor perusahaan dan sertifikat pemagangan bagi yang menyelesaikan program penuh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program ini ditujukan untuk lulusan diploma (D1–D4) dan sarjana (S1) yang lulus paling lama satu tahun sebelum mendaftar. Pendaftaran dilakukan melalui platform MagangHub.Kemnaker, dengan ketentuan tanggal ijazah antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang satu kali.
Sunardi menegaskan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan penyelenggara wajib terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di sistem SIAPkerja Kemnaker serta melakukan proses rekrutmen peserta melalui validasi resmi.
“Program pemagangan harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian resmi antara perusahaan dan peserta, dengan ketentuan hari kerja serta pendampingan dari mentor yang ditunjuk,”ungkapnya.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional dan membantu transisi lulusan baru dari dunia pendidikan ke dunia kerja secara terarah dan profesional.
Editor: Redaktur TVRINews
