
TVRINews/Rifiana Seldha
Penulis: Rifiana Seldha
TVRInews, Jakarta
Pemerintah memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026 tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan tetap dibayarkan penuh sesuai upah normal. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas pemudik.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan WFA tidak menghapus kewajiban kerja dan tidak mengurangi hak pekerja. Jam kerja dan pengawasan tetap dapat diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
Diwartakan sebelumnya, WFA bagi pekerja di perusahaan diusulkan berlangsung pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi lonjakan arus balik sekaligus menjaga produktivitas kerja.
“Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan memberikan kesempatan WFA kepada pekerja pada periode tersebut.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan [untuk WFA]. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Ibu Fitri,” jelasnya.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta sektor esensial lainnya yang terkait langsung dengan kelangsungan produksi.
Selama Libur HBKN Layanan Publik Tetap Optimal
Sejalan dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah menerbitkan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional Idulfitri 2026.
“Saat ini saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata Rini dalam agenda yang sama.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
- 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan
- 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan |Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Surat ini diedarkan pada tanggal 9 Februari 2026 lalu.
Ia mengimbau pimpinan instansi pusat dan daerah mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja secara selektif agar layanan publik tetap berjalan optimal. Seperti layanan kesehatan layanan transportasi, keamanan dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional.
“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Rini juga menekankan pentingnya pengawasan internal agar fleksibilitas kerja tetap akuntabel dan berbasis digital. Instansi pemerintah diminta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat dan memastikan integritas ASN selama periode libur.
“Instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4 Lapor (www.lapor.go.id) atau kanal aduan tatap muka maupun media lainnya… Kemudian juga saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN dan pimpinan instansi masing-masing tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya,” pungkas Rini.
Editor: Redaktur TVRINews
