
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Jakarta
Seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2023-2028 masih dibuka pada Senin, 27 April 2026 ini. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Direksi, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penutupan akan dilakukan pada 1 Mei 2026, sejak dibuka pada 22 April 2026 lalu.
Artinya, per Senin ini merupakan H-4 pendaftaran sebelum nantinya ditutup awal Mei. “Beberapa hari lagi pendaftaran jabatan Dirut LPP TVRI PAW akan segera ditutup. Berkas pendaftaran diterima paling lambat tanggal 1 Mei 2026 pukul 23.59 WIB,” kata Niken di LPP TVRI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Untuk itu, Niken meminta agar calon pendaftar segera mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan. Sedangkan, bagi yang sudah mulai mendaftar, diharapkan segera melengkapi dokumen sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan.
“Saya berharap masyarakat dapat mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dibuka bagi putra putri terbaik Indonesia yang profesional dan berintegritas untuk mengisi jabatan Dirut LPP TVRI PAW Periode 2023-2028,” ucap Niken.
Untuk syarat hingga formulir pendaftaran, calon pendaftar dapat mengaksesnya lewat laman https://tvri.go.id. Melalui laman ini, seluruh informasi mengenai pendaftaran, termasuk tata cara hingga jadwal pendaftaran dapat diakses publik dengan lengkap.
Dokumen lamaran dikirim dalam bentuk softcopy melalui surel [email protected]. Berikut syarat administrasi seleksi Dirut PAW LPP TVRI periode 2023-2028:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6 cm berlatar belakang merah.
4. Ijazah asli pendidikan terakhir.
5. Surat Keterangan Kesehatan yang terdiri atas:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani;
- Surat Keterangan Sehat Rohani; dan
- Surat Keterangan Bebas Narkotika, yang diterbitkan Rumah Sakit Pemerintah paling rendah Tipe B;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
7. SK Pangkat Terakhir (bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar);
8. SK Jabatan Terakhir (bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar).
Selain dokumen sebagaimana dimaksud di atas, pendaftar wajib mengisi, menandatangani, dan mengunggah dokumen formulir sebagai berikut:
1) FORM A: Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Dewan Direksi LPP TVRI;
2) FORM B: Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Dewan Direksi LPP TVRI;
3) FORM C: Surat Pernyataan Bersedia Melepaskan Keterkaitan dengan Kepemilikan dan/atau Kepengurusan Media Massa;
4) FORM D: Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan;
5) FORM E: Surat Pernyataan Bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik;
6) FORM F: Pakta Integritas Calon Anggota Dewan Direksi LPP TVRI;
7) FORM G: Surat Izin bagi Pegawai Negeri Sipil ditandatangani oleh atasan langsung;
8) FORM H: Surat Pernyataan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat ditandatangani oleh atasan langsung.
Editor: Redaksi TVRINews
