
Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran resmi, jumat, 6 Maret 2026. (Dok. Kemkomdigi)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
“Langkah ini diambil karena ancaman terhadap anak-anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital,” kata Meutya dalam siaran resminya, Jumat, 6 Maret 2026.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan tersebut akan diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, pemerintah memahami kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun langkah itu dinilai penting untuk memastikan keamanan anak-anak di era digital.
“Kami memahami mungkin ada ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kebijakan ini tanggung jawab perlindungan anak juga berada pada platform digital sebagai penyelenggara layanan.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” kata Meutya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap mengutamakan nilai kemanusiaan, khususnya dalam melindungi anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Editor: Redaksi TVRINews
