
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya dalam sektor media massa. Aturan ini dianggap penting untuk mengatur disrupsi informasi yang kini tengah terjadi.
Meutya menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur AI saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan diharapkan segera ditandatangani. Setelah itu, kementerian dan lembaga terkait akan menurunkan aturan lebih rinci dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur penggunaan AI di berbagai sektor, termasuk media massa.
"Perpres ini sudah menunggu di Kemenkumham, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera ditandatangani dan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk merumuskan Permen yang mengatur AI," ujar Meutya dalam sambutannya di Konvensi Nasional Media Massa, yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Meskipun teknologi AI berkembang pesat, Meutya menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada mesin. Dia menekankan pentingnya keberpihakan pada pekerja media dan peran jurnalis dalam menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas.
"AI boleh masuk, tetapi tetap harus ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia dalam ruang redaksi. Jurnalisme adalah karya manusia, dan itu harus dijaga," tambahnya.
Menurut Meutya, Komdigi juga akan melakukan komunikasi terbuka dengan para pelaku media massa mengenai aturan penggunaan AI. Pemerintah berharap aturan yang nantinya dikeluarkan bisa mendukung keberlangsungan media massa di tengah tantangan digital dan disrupsi informasi.
"Dialog terbuka antara pemerintah dan media sangat penting. Kita perlu sering bertemu dan berdiskusi. Harapannya, kita bisa menjalani era AI dengan lebih sejahtera dan berkelanjutan," jelasnya.
Meutya juga menyinggung soal disrupsi informasi yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia dan dunia. Di tengah derasnya arus informasi, ia menilai masyarakat kini tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga informasi yang tepat dan kontekstual.
"Masyarakat kini butuh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan relevan dengan konteks zaman. Disinformasi adalah masalah besar, dan ini bukan hanya tantangan Indonesia, tetapi dunia," ujar Meutya.
Menteri Komdigi menegaskan bahwa meskipun pemerintah tetap menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, hal itu harus disertai dengan tanggung jawab. Menurutnya, prinsip jurnalistik yang utama adalah memberikan informasi yang benar serta melindungi masyarakat dari informasi yang tidak valid.
"Pers harus melindungi masyarakat dari informasi yang salah. Disinformasi mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, karya jurnalistik harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan disrupsi informasi saat ini seperti banjir. Ia menyatakan bahwa meski di tengah banjir informasi yang penuh dengan hoaks dan disinformasi, masyarakat tetap akan mencari "air bersih", yaitu sumber informasi yang akurat dan terpercaya.
"Di tengah disrupsi informasi, masyarakat mungkin bingung dan terjebak hoaks. Namun pada akhirnya, mereka akan mencari sumber berita yang terpercaya, yang seperti air bersih di tengah banjir," kata Komaruddin.
Komaruddin juga menyoroti bahwa meskipun masyarakat kini menikmati sensasi yang ditawarkan oleh media sosial, mereka tetap mencari informasi yang akurat dan faktual dari media mainstream. Hal ini terbukti dari berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa meskipun media sosial banyak diminati, masyarakat tetap mengandalkan media arus utama untuk mendapatkan informasi yang lebih terpercaya.
"Masyarakat mungkin menikmati media sosial karena sensasi yang ditawarkan, tetapi ketika ditanya tentang sumber informasi yang mereka percayai, mereka tetap merujuk pada media mainstream," tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews
