TVRINews, Kutai Kartanegara
Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN melakukan kegiatan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis, 18 Juni 2026 kemarin.
Upaya pengembalian fungsi ekologis tersebut dilaksanakan pada lahan seluas 1,6 Hektare dengan menanam 1.000 bibit pohon. Jenis tanaman yang dipilih meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi dengan media tanam menggunakan bahan dari Biochar.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut penanaman tiga spesies tanam cepat tumbuh (fast growing) tersebut juga menjadi proyek percontohan untuk mencari metode yang paling efektif dalam memulihkan lahan eks tambang.
“Kami akan terus amati, jadi ini akan menjadi damp plot juga untuk kami mengetahui bagaimana teknik yang paling tepat di dalam reklamasi melalui metode revegetasi pada lahan-lahan bekas tambang,” ujar Myrna saat ditemui awak media di lokasi.
Myrna menambahkan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen menjaga Tahura Bukit Soeharto dari segala bentuk aktivitas perusakan alam.
“Tahura ini sudah nggak ada negosiasi lain, ini adalah kawasan konservasi, ini harus kita jaga bersama-sama dari aktivitas ilegal,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, , menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.
Proses panjang pemulihan ekologis ini juga melibatkan lintas sektor diantaranya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal. Hal ini sebagai upaya bersama menyeimbangkan ekosistem alam.
Diketahui, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen. Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.










