
Bocornya Data Pelamar, Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat DJID
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil pemeriksaan internal terkait dugaan kebocoran data pelamar pada sebuah lowongan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026), Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang digelar Sekretariat DJID pada 12—15 Januari 2026. Rekrutmen tersebut ternyata dilakukan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan kementerian.
Inspektorat Jenderal mencatat sejumlah pelanggaran prinsip pengadaan, terutama terkait keadilan, kepatuhan regulasi, dan akuntabilitas.
Arief menegaskan, proses rekrutmen untuk sembilan posisi tenaga administrasi itu tidak menggunakan platform pengadaan resmi Komdigi sehingga membuka celah risiko, termasuk potensi akses data pelamar.
“Metode pengadaan yang dipakai justru dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi peserta. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan dalam tata kelola pengadaan,” ujar Arief dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/2/2026).
Merespons temuan tersebut, Komdigi menghentikan seluruh proses pengadaan untuk sembilan formasi tersebut. Selain itu, tiga pejabat di lingkungan DJID dinonaktifkan dari jabatannya yakni Sekretaris DJID (Eselon II) selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (Eselon III), serta seorang staf pelaksana.
Arief menegaskan bahwa Komdigi tidak memberikan ruang bagi praktik pengadaan yang menyimpang dari aturan. Inspektorat Jenderal juga memastikan pengawasan akan diperketat untuk menjamin seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Editor: Redaksi TVRINews
