
Foto: Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Tidak hanya itu, Irjen Johnny menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi bangsa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara tegas dan tuntas,” ujarnya kepada awak media termasuk tvrinews.com di Bareskrim Polri pada Minggu, 15 Februari 2026 malam.
Menurutnya, Polri terus melaksanakan perang tanpa henti terhadap kejahatan narkoba. Berbagai langkah pencegahan hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba, merupakan bagian dari strategi preventive strike atau pencegahan dini sebelum dampak yang lebih luas terjadi di masyarakat.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan wujud perlindungan negara kepada seluruh rakyat Indonesia sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia.
Fokus utama perlindungan itu adalah generasi muda sebagai penerus bangsa dalam menyongsong visi Indonesia Emas.
Ia juga menyampaikan penekanan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya proses pidana, sanksi kode etik kedinasan juga akan diberlakukan bagi anggota yang terbukti terlibat.
“Apabila ditemukan pihak-pihak yang mendukung atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan pimpinan Polri dalam memberantas kejahatan narkoba yang termasuk kategori extraordinary crime,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
