
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memberikan catatan merah atau sanksi tegas kepada perusahaan teknologi Google terkait layanan YouTube yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang tidak memenuhi ketentuan PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasar hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," Tegasnya, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan aturan pelaksana PP Tunas, yakni Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 ialah sanksi administratif berupa surat teguran. Sanksi dapat meningkat menjadi penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses apabila belum ada iktikad baik dari Google untuk mematuhi regulasi hukum ini.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," lanjut Meutya.
Kemkomdigi mengimbau kepada platform lainnya untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara penuh demi memberikan pelindungan ruang digital di Indonesia, khususnya untuk anak dan remaja.
Hingga Kamis lalu, terdapat tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Editor: Redaksi TVRINews
