TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi pada semester II 2026, salah satunya melalui pemberian insentif dan diskon transportasi selama masa libur sekolah serta periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Terkait diskon transportasi dan juga diskon untuk angkutan udara, itu disiapkan selama liburan sekolah dan juga Nataru,”kata Airlangga dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 27 Mei 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp190 miliar untuk pemberian insentif transportasi darat dan laut selama periode libur sekolah. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 3,07 juta penerima manfaat.
Sementara untuk periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp161,4 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 2,87 juta orang.
Selain transportasi darat dan laut, pemerintah juga memberikan stimulus bagi sektor penerbangan melalui diskon tiket pesawat sebesar 30 persen dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Untuk mendukung program diskon tiket pesawat selama masa libur sekolah, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp472,7 miliar dengan target sekitar 2,3 juta penumpang.
“Kemudian, PPN DTP pada saat Nataru, itu disiapkan Rp722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang,” imbuh dia.
Tak hanya sektor transportasi, paket stimulus ekonomi juga mencakup pembukaan kembali Program Magang Nasional yang dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026 dengan target 150 ribu peserta.
Pemerintah juga akan menjalankan Program Vokasi Nasional yang menyasar 220 ribu lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta 50 ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi itu yang tadi dibahas, dan ini semuanya diharapkan bisa menjadi stimulus di semester kedua,”jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif transportasi pada kuartal I 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut meliputi diskon tarif penerbangan domestik hingga 16 persen melalui skema PPN DTP, potongan pajak bandara sebesar 50 persen, serta insentif pajak avtur untuk maskapai domestik.
Selain itu, pemerintah turut memberikan diskon tarif kereta api sebesar 30 persen dan potongan tarif tol hingga 20 persen.










