
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdaganga
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama periode Januari hingga Mei 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat praktik ilegal dalam bidang PBK.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengamatan (wasmat) daring yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan terhadap aktivitas penawaran PBK ilegal yang marak melalui situs web, media sosial, dan aplikasi pesan.
“Sampai dengan minggu kedua Mei 2025, kami telah memblokir 225 domain situs web entitas PBK ilegal. Langkah ini bertujuan membatasi ruang promosi entitas ilegal demi melindungi masyarakat dari investasi berkedok PBK,” tegas Tirta di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Tirta menjelaskan, entitas ilegal memanfaatkan media daring untuk mempromosikan kegiatan PBK dan merekrut calon investor dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Ia mengimbau agar entitas tersebut mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Bappebti, Matheus Hendro Purnomo, mengungkapkan banyak ditemukan penawaran investasi berkedok PBK dengan janji keuntungan tinggi dan pendapatan tetap, yang sebenarnya memiliki risiko tinggi.
“Masyarakat harus waspada terhadap janji keuntungan besar tanpa risiko. PBK adalah kegiatan usaha dengan risiko tinggi dan potensi keuntungan yang tinggi pula,” jelas Hendro.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam bertransaksi PBK.
“Pastikan memahami transaksi dan risiko yang ada. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan pasti,” katanya.
Untuk memastikan legalitas pelaku usaha, masyarakat dapat mengecek melalui tautan [ceklegalitas.bappebti.go.id](https://ceklegalitas.bappebti.go.id/) atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti via WhatsApp/SMS di nomor 0811-1109-901.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Komponen PJU di Malang dan Batu
Editor: Redaktur TVRINews