
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar (TVRINews/HO-Kemenko PM)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memastikan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Jepang pada 3 April lalu mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama bekerja di luar negeri.
Menurut Muhaimin, kepastian perlindungan sosial menjadi salah satu faktor utama yang harus dipenuhi agar PMI dapat bekerja dengan tenang dan produktif.
"Saya ingin PMI-PMI kita terus bekerja dengan nyaman. Kepastian pendapatan dan perlindungan, memang perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini terus dioptimalkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 9 April 2026.
Ia menambahkan, perlindungan bagi PMI tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri agar sistem perlindungan semakin kuat dan mudah diakses.
"Perlindungan sosial ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus melibatkan semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran kita," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin juga memastikan bahwa seluruh PMI yang diberangkatkan telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, para pekerja juga mendapatkan edukasi terkait manfaat perlindungan sosial melalui materi informasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat terus mendorong penguatan sinergi antar pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat kepercayaan global terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri secara profesional dan terlindungi.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur, termasuk memenuhi persyaratan kepesertaan jaminan sosial.
Editor: Redaktur TVRINews
