
Fadli Zon: Rumah Adat Toraja Bukan Cagar Budaya, Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa persoalan hukum terkait rumah adat di Toraja yang belakangan mencuat bukan merupakan objek cagar budaya. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dalam sengketa tersebut.
Fadli Zon menjelaskan, rumah adat yang dimaksud masih berstatus sebagai rumah tua milik keluarga dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Sengketa yang muncul bersifat internal keluarga dan telah masuk ke ranah hukum.
“Masalah yang kita pelajari itu terkait kasus hukum. Itu rumah adat di Toraja dan merupakan persoalan internal keluarga. Rumah tersebut belum menjadi cagar budaya,” ujar Fadli Zon dalam keterangan yang diterima TVRINews di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menambahkan, banyak rumah adat atau rumah tua di berbagai daerah, seperti di Batak dan Minangkabau, yang masih merupakan bagian dari kompleks keluarga. Selama belum ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan.
“Kalau itu cagar budaya tentu kita akan intervensi. Tetapi karena ini belum ditetapkan dan sudah ada persoalan hukum, maka penyelesaiannya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Fadli Zon menegaskan, pemerintah baru dapat melakukan perlindungan dan penanganan apabila suatu bangunan atau situs telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya penetapan status cagar budaya sebagai dasar hukum bagi negara untuk melakukan perlindungan, pelestarian, dan intervensi terhadap aset budaya yang memiliki nilai sejarah.
Editor: Redaksi TVRINews
