
Foto: ilustrasi BPJS kesehatan (Pixabay)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan operasi katarak tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan adanya pembatasan terhadap layanan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa layanan katarak tetap diberikan kepada peserta JKN selama memenuhi indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai.
"Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Justru kami memastikan pelayanan tetap berjalan dengan tepat sasaran dan efisien," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan dana JKN, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, termasuk dalam layanan katarak.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan penyimpangan layanan yang sempat menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: RS Polri Beberkan Kondisi Medis Anak Korban Dugaan Kekerasan di Kebayoran Lama
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 3,5 juta kasus layanan katarak dengan total pembiayaan mencapai Rp5,4 triliun. Sementara, total layanan kesehatan mata secara keseluruhan mencapai 16,9 juta kasus dengan biaya Rp8,1 triliun.
Kemudian, Rizzky menyoroti tantangan geografis dalam pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia, terutama bagi peserta yang tinggal di wilayah Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS).
Menurutnya, meski BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan fasilitas kesehatan, pihaknya tetap berupaya membuka akses layanan hingga ke pelosok.
“Tugas utama BPJS Kesehatan adalah menjamin layanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan, bukan pengadaan fasilitas atau tenaga kesehatan,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan itu, BPJS Kesehatan menggelar sejumlah inisiatif seperti kerja sama dengan rumah sakit terapung, pengiriman tenaga kesehatan ke daerah terpencil, hingga pemberian kompensasi sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga tahun ini, BPJS Kesehatan telah menjangkau 56 titik wilayah DBTFMS di 11 provinsi melalui kolaborasi dengan RS Apung Ksatria Airlangga, Nusa Waluya II, dan Lie Dharmawan II.
Di akhir pernyataannya, Rizzky menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung perluasan dan peningkatan kualitas layanan JKN, khususnya di daerah yang masih minim fasilitas kesehatan.
"Evaluasi dan koordinasi terus kami lakukan bersama Kemenkes, BPK, dan KPK agar pengelolaan JKN makin transparan, efektif, dan merata," tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews