
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kebijakan pemerintah terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tersebut kini hanya menunggu persetujuan akhir dari Sekretariat Negara.
“Dokumennya sudah selesai harmonisasi di Setneg. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan saja,” jelas Menkes Budi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparan di hadapan anggota dewan, Menkes memunculkan kekhawatiran atas jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak lagi aktif.
Data terbaru menunjukkan tren kenaikan signifikan yaitu, Tahun 2025: sekitar 49 juta peserta tidak aktif dan Tahun 2026: meningkat menjadi 63 juta peserta.
Menurut Menkes, kondisi ini disebabkan oleh dua kelompok besar peserta. Pertama, peserta yang berhenti membayar iuran. Kedua, peserta yang statusnya berubah namun tidak melanjutkan kewajiban iuran.

“Contohnya peserta PBI yang dimutasi keluar. Ada sekitar 16,9 juta orang yang pindah ke kategori mandiri atau lainnya, tetapi tidak membayar setelah pindah,” ungkapnya.
Perubahan status tersebut tidak hanya terjadi pada peserta eks-PBI, tetapi juga pada peserta mandiri yang menghentikan kewajiban pembayaran karena berbagai faktor.
Akibat dinamika kepesertaan itu, BPJS Kesehatan kini menghadapi piutang iuran yang sangat besar, mencapai Rp26,47 triliun. Jika dihitung berdasarkan jumlah pesertanya, kelompok eks-PBI merupakan penyumbang terbesar. Namun dari sisi nilai rupiah, kontribusi terbesar berasal dari peserta mandiri.
“Nilai tunggakan paling tinggi itu dari PBPU mandiri. Angkanya mendekati Rp22 triliun,” kata Menkes Budi.
Kemenkes menilai persoalan tunggakan ini sudah terlalu lama menumpuk, sehingga diperlukan pendekatan baru agar peserta tidak terus terhambat untuk mengakses layanan kesehatan.
Menkes belum menjabarkan bentuk kebijakan yang akan diambil pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa penjelasan teknis mengenai mekanisme penghapusan atau penataan ulang tunggakan akan disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan.
“Nanti BPJS Kesehatan yang akan menjelaskan secara rinci. Prinsipnya, kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa beban administrasi yang berlebihan,” ucapnya.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN, di tengah tingginya angka peserta tidak aktif dan beban tunggakan yang terus bertambah.
Editor: Redaksi TVRINews
