
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan urgensi pemulihan sistem pembayaran dan peredaran uang di daerah yang terdampak bencana. Ia menilai, dalam kondisi darurat, ketersediaan uang tunai serta berfungsinya sistem pembayaran menjadi kebutuhan krusial bagi masyarakat.
Misbakhun mengatakan Bank Indonesia (BI) harus memastikan operasional ATM dan layanan perbankan tetap berjalan, termasuk dengan menjamin ketersediaan bahan bakar bagi genset yang menopang operasional perbankan saat listrik terganggu.
“Suplai bahan bakar untuk genset harus diamankan. Listrik harus tetap menyala agar jaringan internet, jaringan satelit, serta sistem pembayaran digital bisa terus beroperasi. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan keuangan hanya karena kendala teknis,” kata Misbakhun, dikutip dari Parlementaria, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain itu, Misbakhun juga menyoroti pentingnya layanan penukaran uang rusak akibat bencana. Bank Indonesia diminta memastikan uang yang rusak dapat segera diganti agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti.
Dari sisi mitigasi, ia mengapresiasi usulan anggota terkait perlunya peta rawan bencana yang terintegrasi dengan kebijakan sistem pembayaran dan distribusi uang tunai. Dengan peta tersebut, antisipasi kebutuhan uang tunai dan dukungan likuiditas dapat dilakukan lebih cepat ketika bencana terjadi.
Pada sektor jasa keuangan, Komisi XI menaruh perhatian pada implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan relaksasi, masa tenggang (grace period), hingga kemungkinan skema keringanan tertentu benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM.
“Bencana datang tanpa bisa diprediksi, tetapi dampaknya nyata terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir melalui afirmasi kebijakan dan afirmasi anggaran. Masyarakat di daerah bencana adalah bagian dari anak bangsa yang wajib kita lindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi XI akan melakukan pengawasan yang akan difokuskan pada progres restrukturisasi kredit, persentase pelaksanaannya, serta dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.
Dari sisi fiskal, Komisi XI juga menyoroti efektivitas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) serta dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Realisasi transfer ke daerah akan terus dimonitor guna memastikan rehabilitasi infrastruktur, fasilitas umum, dan transportasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Komisi XI menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar alokasi anggaran kebencanaan benar-benar efektif dan tepat sasaran.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh bahan rapat ini menjadi fondasi dalam penyusunan APBN 2027. Pembangunan kembali daerah bencana harus dirancang secara komprehensif agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dapat segera pulih dan kembali normal,” tutur Misbakhun.
Editor: Redaksi TVRINews
