
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup digital yang diduga berisi pembahasan bernuansa seksual terhadap 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk melalui grup percakapan digital. Tindakan ini merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujar Arifah, Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan, meskipun terjadi dalam ruang percakapan tertutup, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah memastikan akan mengawal penanganan kasus ini agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban.
Pihak kampus juga didorong untuk melakukan penanganan menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
Penanganan kasus ini diharapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban harus mendapatkan pendampingan secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi, dan reviktimisasi. Kerahasiaan identitas korban juga wajib dijaga,” kata Arifah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani kekerasan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Editor: Redaktur TVRINews
