
Foto: ruang sidang paripurna (dok. TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Setelah menjalani masa reses selama hampir tiga pekan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 17 April 2025. Agenda ini sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
Rapat paripurna ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Informasi ini tercantum dalam situs resmi DPR RI, yang dapat diakses publik.
Sebelumnya, DPR menutup Masa Sidang II pada 25 Maret 2025, dan memasuki masa reses dari 26 Maret hingga 16 April.
Reses ini berlangsung selama 30 hari kalender atau setara dengan 20 hari kerja, yang dimanfaatkan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Dengan dibukanya masa sidang baru, seluruh komisi di DPR RI dijadwalkan akan kembali bekerja dan melanjutkan pembahasan berbagai agenda legislasi bersama mitra kerjanya.
Salah satu fokus penting dalam masa sidang kali ini adalah pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan digodok oleh Komisi III DPR RI.
Revisi KUHAP dianggap mendesak guna menyelaraskan sistem hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dan akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Pemerintah berharap pembaruan ini dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan berimbang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Babel dan Papua Tengah Hari Ini di Istana
Editor: Redaktur TVRINews