
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tengah menyiapkan perubahan regulasi melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) sebagai upaya memperkuat pengendalian populasi ikan sapu-sapu yang semakin meluas di sejumlah wilayah perairan. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang ada lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan dibutuhkan karena karakteristik ikan sapu-sapu yang invasif membuat pengendaliannya tidak sederhana.
“Revisi ini sedang kami siapkan agar implementasinya lebih sesuai dan bisa menjawab tantangan di lapangan terkait pengendalian ikan sapu-sapu,” ujar Haeru dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan metode biologis yang benar-benar efektif untuk menekan populasi ikan tersebut. Ketiadaan predator alami membuat pertumbuhan populasinya sulit dikendalikan secara alami.
“Secara biologis, belum ada predator yang mampu mengendalikan secara efektif,” katanya.
Di sisi lain, penggunaan metode berbasis bahan kimia juga dinilai bukan pilihan ideal karena berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Karena itu, penangkapan langsung masih menjadi opsi yang paling memungkinkan untuk diterapkan saat ini.
“Metode kimia berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga pendekatan penangkapan langsung masih menjadi yang paling realistis,” jelasnya.
KKP juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pengendalian ikan sapu-sapu, mengingat spesies ini dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan menurunkan keseimbangan ekosistem sungai maupun danau.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pengendalian bisa dilakukan lebih terarah dan berkelanjutan,” tutup Haeru.
Editor: Redaktur TVRINews
