
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi pemulangan dan penanganan medis lanjutan terhadap Fatimah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tolouwi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dipulangkan dari Oman dalam kondisi sakit.
Fatimah langsung dijemput tim KemenP2MI ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah menjalani asesmen awal, karena kondisi kesehatannya serius, ia segera dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekam medis dari Almisk Medical Center di Oman serta Instalasi Gawat Darurat RS Polri, Fatimah diduga mengalami infeksi Hepatitis B Akut dan kini menjalani perawatan intensif.
Hasil penelusuran KemenP2MI juga mengungkap bahwa Fatimah merupakan korban keberangkatan non-prosedural.
Ia diberangkatkan oleh calo daerah pada 6 Januari 2026 melalui Jakarta menuju Oman. Fatimah hanya mampu bekerja selama delapan hari di rumah majikan sebelum jatuh sakit.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahaya migrasi ilegal.
"Keberangkatan secara non-prosedural bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa. Mereka yang berangkat lewat jalur gelap sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 9 Februari 2026.
Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan negara tetap bertanggung jawab penuh melindungi seluruh PMI tanpa melihat status keberangkatannya. Seluruh biaya perawatan, pendampingan, serta koordinasi medis Fatimah ditanggung oleh KemenP2MI.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur resmi dan aman bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri melalui program vokasi dan pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan dan daya tawar PMI.
"Gunakan jalur resmi melalui BP3MI di daerah atau website Kementerian P2MI. Tanpa calo, tanpa risiko," ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat, KemenP2MI membuka layanan aduan bagi PMI dan keluarganya melalui WhatsApp 0811-8080-141 dan Call Center 0800-10000.
KemenP2MI memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi demi menjaga harkat, martabat, dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia sebagai pejuang keluarga di luar negeri.
Editor: Redaksi TVRINews
