
Presiden Jokowi tanggapi polemik penunjukan Gubernur DKI dalam RUU DKJ
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Penunjukan Gubernur DKI Jakarta di dalam Rancang Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga saat ini masih menuai polemik.
Pada pasal 10 Ayat (2) dikatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dengan demikian, pemilihan gubernur nantinya tidak dipilih langsung oleh masyarakat melainkan presiden.
Menanggapi hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai polemik penunjukan Gubernur DKI Jakarta di dalam Rancang Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR dan masih dalam proses. Jokowi mengatakan rancangan tersebut belum sampai ke mejanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara soal Klaim Dirinya Gabung PAN
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang2 dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya jg sehingga biarkan itu berproses di DPR.” Ujar Jokowi di Ancol Jakarta Utara
Meski demikian, secara pribadi Jokowi menginginkan agar gubenur tetap dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," imbuhnya.
Editor: Redaktur TVRINews