
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono (Dok. Kemendag)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Indonesia dan Peru resmi menandatangani perjanjian dagang Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) yang membuka akses pasar lebih luas bagi kedua negara. Melalui kesepakatan ini, sebanyak 7.257 pos tarif produk ekspor Indonesia ke Peru akan menikmati pembebasan bea masuk alias tarif 0 persen.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan sejumlah komoditas yang mendapat fasilitas ini antara lain mobil penumpang, sepatu, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, produk manufaktur, furnitur, mesin cetak, hingga kertas.
"Bebas tarif ini akan berlaku secara bertahap. Ada yang langsung berlaku sejak hari pertama perjanjian, ada yang mulai di tahun kedua, dan ada yang di tahun ketiga," ujar Djatmiko dalam keterangannya, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
Meski perjanjian sudah diteken, tarif 0 persen belum langsung berlaku. Proses ratifikasi dan persiapan pemberlakuan diperkirakan memakan waktu 12 hingga 14 bulan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Upacara HUT RI
"Biasanya sekitar 12 bulan atau setahun, mudah-mudahan bisa lebih cepat," ucapnya.
Sebaliknya, Peru akan memperoleh akses bebas bea masuk ke Indonesia untuk 10.531 pos tarif produk ekspornya, termasuk anggur, ekstrak nabati, kakao, dan berbagai buah segar lainnya.
Kemendag menargetkan nilai perdagangan kedua negara dapat melonjak hingga US$ 5 miliar atau setara Rp 81 triliun (kurs Rp 16.200) dalam 5–10 tahun ke depan. Saat ini, nilai perdagangan Indonesia-Peru baru mencapai sekitar US$ 500 juta.
"Target US$ 5 miliar memang ambisius, tapi ini menjadi peluang besar selama CEPA ini berjalan, yang harapannya berlangsung selamanya," ungkapnya.
Daftar Produk Ekspor Indonesia yang Bebas Tarif Impor di Peru:
1. Mobil penumpang dan kendaraan bermotor untuk angkut orang, termasuk station wagon dan mobil balap.
2. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil.
3. Minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak.
4. Turbin radial, pembalik dan pemutar hidrolik, serta pompa udara atau gas.
5. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari kulit.
6. Alas kaki dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
7. Kertas dan karton untuk pencetakan atau grafis.
8. Margarin dan produk pangan dari lemak atau minyak hewan/nabati.
9. Cengkeh (bunga dan tangkai).
10. Mesin cetak dengan pelat, silinder, atau komponen cetak lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews