
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak yang menyeluruh di Indonesia. Ia menekankan bahwa realisasi sistem tersebut memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Langkah membangun sistem perlindungan yang baik bagi semua warga negara memerlukan dukungan penuh dari semua pihak terkait," ujar Lestari dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
"Dorongan untuk memperkuat kelembagaan sistem perlindungan perempuan dan anak harus segera diwujudkan dalam bentuk langkah nyata,” sambungnya.
Lestari mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat sebanyak 14.385 kasus kekerasan terjadi sejak Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 62,5% korban merupakan anak-anak dan 80,7% di antaranya adalah perempuan.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2025, Anak-anak Diajak Main dan Didengar
Melihat situasi tersebut, Lestari menilai bahwa political will dari para pengambil kebijakan sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem perlindungan.
Ia juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai urgensi perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Apalagi, perlindungan terhadap setiap warga negara merupakan bagian dari amanah konstitusi,” tegasnya.
Lestari berharap langkah-langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang kuat dapat terus dijalankan demi menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berdaya saing di masa depan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI Heri Wiranto, turut menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan.
Mayjen Heri mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
“Selain itu, pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kewilayahan juga perlu segera dipercepat untuk memperkuat penegakan hukum atas kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews