
Foto: Dok. Imigrasi
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang buronan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial ZR. Ia dikirim pulang ke negaranya pada Senin 1 September 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
ZR diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sejak 2015. Ia dituding menjadi otak di balik pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan perusakan dan aksi kekerasan.
"ZR kami amankan di Jakarta pada 29 Agustus 2025. Identitasnya terdeteksi lewat patroli siber dan analisis data keimigrasian. Dari pemeriksaan, terungkap ia melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews, dikutip Selasa 9 September 2025.
ZR sempat bersembunyi di sebuah pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang Selatan. Tim Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi kemudian melakukan prapenyidikan dan menemukan bukti bahwa ia bukan hanya melanggar izin tinggal, tetapi juga merupakan buronan yang sudah lama dicari pemerintah Tiongkok.
Setelah diamankan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta. Hasil konfirmasi memastikan bahwa ZR adalah orang yang sama dengan DPO sejak 27 Februari 2015. Ia kemudian dideportasi dan diserahkan kepada kepolisian Tiongkok untuk dibawa pulang.
"Kerja sama dengan negara lain menjadi bagian dari komitmen Indonesia menjaga keamanan internasional. Kami tidak ingin Indonesia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara," tegasnya.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Editor: Redaksi TVRINews