Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2026 menjadi UU.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang digelar hari ini, Selasa, 23 September 2025.
Dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Berikut rincian postur APBN 2026:
A. Pendapatan Negara: Rp3.153,58 riliun
1. Penerimaan Negara: Rp2.693,71 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp2.357,7 triliun
- Kepabeanan dan Cukai: Rp336 triliun
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,20 triliun
B. Belanja Negara: Rp3.842,73 triliun
1. Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.149,73 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga: Rp1.510,55 triliun
- Belanja Non Kementerian/Lembaga: Rp1.639,19 triliun
2. Transfer ke Daerah: Rp692,99 triliun
C. Keseimbangan Primer: Rp89,71 triliun
D. Defisit Anggaran: (Rp689,15 triliun)
- % Defisit terhadap PDB: 2,68%
E. Pembiayaan Anggaran: Rp689,15 triliun
Editor: Redaksi TVRINews