
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan berlangsung di Aula Heritage, kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Sejumlah menteri yang turut menandatangani SKB tersebut, yakni Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Turut menandatangani pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Prosesi penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa SKB tersebut secara khusus melibatkan kementerian yang menangani sektor pendidikan dan teknologi.
Regulasi ini disusun untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sekaligus meminimalkan risiko penggunaan yang tidak terkendali, khususnya di kalangan anak-anak.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tren fear of missing out (FOMO), perilaku flexing, hingga perundungan atau bullying di kalangan remaja.
Meski demikian, ia menegaskan perkembangan teknologi juga membawa banyak manfaat, terutama dalam mendukung proses pembelajaran dan kegiatan pendidikan.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan panduan yang jelas agar pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat dilakukan secara bijak.
Pratikno berharap SKB yang telah ditandatangani tujuh kementerian tersebut mampu mendorong lahirnya generasi yang cerdas, bijak, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
“Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Kamis, 12 Maret 2026.
Usai penandatanganan, para menteri juga menerima buku “Bijak dan Cerdas Ber-AI” serta buku “Membangun Organisasi Cerdas dan Humanis” dari Pratikno sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap pengembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
