
dok. Kementerian ATR/BPN
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya langkah antisipatif dan kerja sama lintas kementerian untuk mencegah banjir yang berpotensi terjadi pada musim hujan awal tahun mendatang. Salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah menertibkan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.
“Januari-Februari sudah masuk musim hujan. Daerah-daerah yang rawan banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan kawasan strategis nasional perlu kita tertibkan dari sekarang. Jangan sampai nanti ketika banjir datang, semua saling menyalahkan. Kita ingin kerja sistemik,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menekankan, kawasan sempadan merupakan wilayah milik bersama yang tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun disertipikatkan untuk kepentingan individu.
“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya adalah common right, hak bersama, bukan private right. Karena itu, yang berhak menyertipikatkan sempadan hanyalah pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
Menurut Nusron, penataan kawasan sempadan juga menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum dan administratif bagi jajaran ATR/BPN. Ia mengungkapkan, masih banyak aparatur pertanahan yang menghadapi masalah hukum karena perbedaan kebijakan antarinstansi dalam pengelolaan sempadan.
“Saya ingin memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jajaran kami yang bekerja di lapangan akibat ketidaksinkronan aturan. Banyak kasus muncul karena tumpang tindih antara kawasan sempadan dan kawasan lain seperti hutan mangrove,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan, yakni penyatuan regulasi, pengukuran dan pendaftaran tanah, pemeliharaan dan penandaan batas wilayah, serta penyelesaian kasus keterlanjuran bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber air.
“Kami sudah menetapkan garis sempadan untuk sembilan danau, dan sepakat untuk mensertipikatkan kawasan sempadan tersebut,” kata Diana.
Diana juga mendukung langkah harmonisasi kebijakan antarinstansi agar pelaksana di daerah tidak mengalami kebingungan di lapangan.
“Penyamaan regulasi penting agar tidak terjadi multitafsir dan memudahkan koordinasi di tingkat daerah,” lanjutnya.
Selain pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang turut berkomitmen memperkuat pengelolaan kawasan sempadan secara terpadu.
Editor: Redaksi TVRINews
