
Kemenkes Perketat Pengendalian Vape, Berlaku Mulai Juli 2026
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersiap menerapkan aturan baru terkait rokok elektronik atau vape sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini, vape akan diposisikan setara dengan rokok konvensional dalam hal pengawasan dan pembatasan penggunaannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperketat pengendalian konsumsi, terutama di kalangan usia muda.
“Pengaturan ini mencakup pembatasan usia pengguna, pengendalian iklan, hingga standar kandungan produk yang beredar di masyarakat,” ujar Aji, Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan, penggunaan rokok elektronik akan dilarang bagi individu berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, promosi produk juga akan dibatasi, termasuk melalui media sosial yang selama ini menjadi sarana pemasaran utama.
“Iklan dan promosi akan dibatasi secara ketat agar tidak menyasar kelompok usia muda,” katanya.
Kemenkes juga mewajibkan produsen untuk memenuhi ketentuan kandungan nikotin maksimal serta melarang penggunaan bahan tambahan yang berisiko bagi kesehatan. Setiap produk nantinya harus dilengkapi dengan peringatan kesehatan bergambar, serta penggunaannya tidak diperbolehkan di kawasan tanpa rokok.
Aji menyebutkan, penerapan aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
“Kami sedang menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkes juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko penggunaan vape dengan melibatkan berbagai organisasi kesehatan dan profesi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Faisal Yunus, menilai langkah penguatan regulasi sangat diperlukan di tengah meningkatnya penggunaan vape, khususnya di kalangan remaja.
“Akses yang mudah, variasi rasa, serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda harus diantisipasi dengan regulasi yang lebih kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan ketat, seperti pembatasan produk sekali pakai dan larangan zat perasa tertentu.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran global bahwa penggunaan rokok elektronik memiliki risiko yang perlu dikendalikan secara serius,” kata Faisal.
Editor: Redaksi TVRINews
