
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus memperkuat reformasi struktural guna menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi global. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan dan sistem perizinan berusaha yang mampu mengakomodasi dinamika model bisnis baru serta kebutuhan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kinerja investasi nasional menunjukkan capaian yang positif pada awal tahun ini. Realisasi investasi pada Triwulan I-2026 tercatat mencapai Rp498,79 triliun atau melampaui target yang ditetapkan, dengan pertumbuhan sebesar 7,22 persen secara tahunan (year-on-year).
"Di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga solid. Momentum pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2026 didukung oleh konsumsi rumah tangga, penyaluran THR, serta akselerasi belanja negara melalui melalui realisasi stimulus yang mencapai Rp809 triliun," jelas Airlangga Hartarto dalam keterangannya dikutip, Jumat 24 April 2026.
Capaian investasi ini juga memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja. Penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan signifikan sebanyak 706.569 orang atau naik 18,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan kontribusi investasi terhadap pemerataan ekonomi, termasuk di luar Pulau Jawa.
Dari sisi moneter dan fiskal, stabilitas tetap terjaga dengan BI Rate di level 4,75 persen dan PMI Manufaktur Maret 2026 yang konsisten di fase ekspansif pada level 50,1. Selain itu, surplus neraca perdagangan tercatat telah bertahan selama 70 bulan berturut-turut dengan cadangan devisa memadai sebesar USD148,2 miliar.
Sejalan dengan kinerja tersebut, Pemerintah juga memperkenalkan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini merupakan bagian penting dari penguatan sistem perizinan berusaha berbasis risiko guna mengakomodasi sektor ekonomi digital, kecerdasan artifisial, hingga mitigasi perubahan iklim.
Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, hari ini kami mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS. SEB ini menjadi panduan teknis operasional dalam menerapkan penyesuaian kode KBLI tanpa merugikan kepentingan pelaku usaha, ujar Menko Airlangga.
Melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), pemerintah memastikan setiap kebijakan memberikan dampak nyata bagi kemudahan berusaha. Penyesuaian KBLI 2025 diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi proses perizinan untuk mendorong daya saing investasi nasional.
Editor: Redaksi TVRINews
