
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Serang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital secara penuh. Hal ini dilakukan, sebagai upaya modernisasi layanan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan dengan adanya layanan SKCK digital masyarakat dapat mengurus SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika nantinya layanan tersebut dijalankan melalui aplikasi Super App Presisi Polri yang menjadi platform utama dalam proses pengajuan hingga penerbitan dokumen.
Ia juga berharap, agar digitalisasi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Sehingga, seluruh tahapan kini telah terintegrasi secara daring.
“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli pada Rabu, 1 April 2026
Ia menegaskan, inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi.
“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.
Adapun syarat pengajuan SKCK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Warga Negara Indonesia diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar merah.
Sementara bagi Warga Negara Asing, diperlukan dokumen tambahan seperti paspor, KITAS atau KITAP, serta data sidik jari.
Melalui sistem ini, dokumen SKCK diterbitkan dengan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang di Baintelkam Polri, sehingga dapat diakses dalam bentuk digital maupun dicetak jika diperlukan.
Maruli juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan data sebelum melakukan pendaftaran agar proses berjalan lancar.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.
Penerapan sistem ini menandai langkah lanjutan Polri dalam menghadirkan layanan publik yang modern, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.
Editor: Redaktur TVRINews
