
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (dok. TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Ia menyebut keputusan terbaru MK tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan tatanan hukum di Indonesia.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional. Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Menurut Rifqi, MK justru bertindak melebihi kewenangannya dengan menetapkan model pemilu secara langsung. Ia mengingatkan bahwa seharusnya DPR yang memiliki otoritas untuk menentukan skema keserentakan pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya Nomor 55/PUU-XVII/2019.
"Mahkamah seharusnya menguji undang-undang, bukan membentuk norma baru," kata Rifqi kepada wartawan.
Ia menambahkan, keputusan ini tidak hanya melampaui batas konstitusional MK, tetapi juga membuka potensi konflik hukum karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih lanjut, Rifqi menyoroti dampak teknis dari putusan tersebut, termasuk potensi mundurnya jadwal Pilkada hingga tujuh tahun. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan prinsip periodisasi lima tahunan dalam pelaksanaan pemilu yang diamanatkan konstitusi.
Menanggapi putusan itu, DPR belum mengambil sikap resmi. Rifqi menegaskan pihaknya masih melakukan kajian mendalam.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa melaksanakan putusan, karena bisa jadi pelaksanaannya justru melanggar aturan," ucapnya.
Pagi tadi, pimpinan DPR RI dari Fraksi Gerindra menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi II, Komisi III, serta sejumlah lembaga terkait, termasuk KPU, Mendagri, Menkumham, Mensesneg, hingga perwakilan Perludem, untuk membahas putusan MK tersebut.
Rifqi menegaskan DPR akan memprioritaskan konstitusi dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Kami juga punya banyak pakar hukum di DPR. Jadi, izinkan kami mendalaminya demi kepentingan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dipisahkan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak boleh digabung dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan legislatif nasional. Jarak waktu antara keduanya diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa skema pemilu serentak dengan lima surat suara sekaligus menurunkan kualitas demokrasi. Selain itu, sistem tersebut dianggap menyulitkan proses kaderisasi di partai politik dan memperlemah institusi kepartaian.
Baca Juga: Bappenas dan IBC Teken MoU Dukung RPJMN 2025–2029
Editor: Redaksi TVRINews
