
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyesalkan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah atlet panjat tebing Indonesia.
Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Maria mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang membuka layanan pengaduan serta mengawal proses investigasi atas kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 7 Maret 2026.
Maria menilai kasus kekerasan seksual kerap menyerupai fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani melapor biasanya lebih sedikit dibandingkan korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.
Ia juga menyarankan sejumlah langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta pendampingan hukum.
Kedua, memastikan korban memperoleh hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Ketiga, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Maria mengingatkan pentingnya memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun selama proses penanganan kasus berlangsung. Dukungan penguatan fisik dan psikologis juga dinilai penting agar korban tidak takut mengungkapkan pengalaman yang dialami.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komnas Perempuan menyarankan sejumlah langkah preventif, seperti pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan kamera pengawas di ruang pelatihan, serta penerapan tata kelola organisasi yang menjunjung prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut, menurut Maria, perlu dituangkan dalam perjanjian kerja bagi seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Sementara itu, FPTI menyebut jumlah atlet yang melaporkan dugaan kasus tersebut terus bertambah. Awalnya terdapat delapan atlet yang melapor, terdiri dari lima atlet putra dan tiga atlet putri. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi 10 atlet.
FPTI juga telah menonaktifkan sementara pelatih kepala Hendra Basir hingga tim pencari fakta menyelesaikan proses pemeriksaan.
Tim pencari fakta tersebut juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta mengutamakan perlindungan korban.
Di tengah proses investigasi, FPTI memastikan persiapan tim nasional menuju kualifikasi Asian Games 2026 tetap berjalan dengan penekanan pada aspek keamanan dan keselamatan atlet dalam setiap tahapan latihan.
Editor: Redaktur TVRINews
