
Foto: dok. Kemnaker
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi serta sebagai panduan bagi perusahaan untuk menjalankan proses rekrutmen secara adil dan objektif.
“Larangan diskriminasi berlaku dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan usia tidak serta-merta dikategorikan sebagai diskriminasi.
Menurutnya, pembatasan usia tetap dimungkinkan apabila karakteristik atau sifat pekerjaan tersebut secara nyata berkaitan dengan usia, dan selama tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menekankan pentingnya rekrutmen yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa proses seleksi harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berlandaskan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan yang dilamar.
Dalam SE tersebut, Menaker meminta para pemberi kerja agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur, akurat, dan melalui kanal resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah mendorong dunia usaha dan industri menerapkan kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Langkah ini merupakan momentum penting bagi dunia usaha untuk memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi lingkungan yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu.
Baca Juga: Prabowo Bersulang untuk Macron dalam Jamuan Kenegaraan di Istana Negara
Editor: Redaktur TVRINews
