
Pemkab Bandung Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat menetapkan status darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 4,9 skala Richter yang mengakibatkan kerusakan pada 491 rumah di wilayah tersebut.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan status keadaan darurat bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan kepada para korban. Dengan begitu, penggunaan dana belanja tidak terduga dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Dadang menyebut pemberlakuan status darurat bencana akibat gempa bumi ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni 18 September hingga 2 Oktober 2024. Keputusan ini akan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan perhatian dalam menangani warga yang terkena dampak bencana tersebut.
Hingga saat ini, enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah mengalami berbagai tingkat kerusakan, mulai dari ringan hingga berat. Dadang menyebut korban gempa akan terlebih dahulu harus dievakuasi.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan jumlah korban yang mengalami luka akibat kejadian tersebut mencapai 82 orang. Dari jumlah tersebut, 81 orang teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Bandung dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Garut.
Baca Juga: Cegah Money Politik, Iptu Jaya Berikan Bimbingan kepada Satpam
Editor: Redaktur TVRINews
