
Menteri ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di wilayah tersebut.
Menurut Bahlil, PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), saat ini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang aktif beroperasi di kawasan Raja Ampat. Perusahaan tersebut mengantongi izin Kontrak Karya (KK) sejak tahun 2017 dan mulai menjalankan kegiatan produksi pada 2018 setelah mendapatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Di Raja Ampat ada sekitar lima izin tambang, tapi yang beroperasi hanya satu, yakni PT GAG. Perusahaan ini milik Antam, dan Antam adalah BUMN,"ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada di kawasan wisata utama seperti Piaynemo, melainkan sekitar 30 hingga 40 kilometer dari lokasi pariwisata tersebut. Meski demikian, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kearifan lokal, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lapangan.
“Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, kami telah memutuskan melalui Direktorat Jenderal Minerba bahwa kegiatan operasional PT GAG untuk sementara dihentikan sampai proses verifikasi di lapangan selesai,” tegasnya.
Bahlil juga berencana mengunjungi langsung lokasi tambang di Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat. Ia menyebut hasil dari pemeriksaan tim verifikasi akan diumumkan secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi.
Pemerintah, lanjut Bahlil, tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup, namun di saat yang sama juga harus mendorong program hilirisasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini agar tidak menimbulkan disinformasi yang merugikan negara maupun dunia industri.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel memegang izin Kontrak Karya dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Luas wilayah pertambangan yang diizinkan mencapai 13.136 hektare.
Baca Juga: OIKN Gelar Sholat Iduladha 1446 H di KIPP IKN
Editor: Redaksi TVRINews
