Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan yang berada dalam naungan Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2022.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
