
Mentan Usulkan Rakortas Impor Singkong, Demi Lindungi Petani Lokal
Penulis: Yohanes Abimanyu
TVRINews, Jakarta
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) guna membahas pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
Usulan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
"Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya," ujar Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.
Amran menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.
Ia menyebut banyak petani singkong kesulitan menjual hasil panennya karena pasar domestik dibanjiri produk impor dengan harga lebih murah.
"Tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama singkong nasional," lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah pengendalian impor ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan, mengoptimalkan pemanfaatan bahan baku lokal, serta mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Kementan mendorong agar Rakortas dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” tegas Amran.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar mereka di pasar, serta mempercepat program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal.
Dalam surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Amran menyatakan pentingnya perlindungan bagi petani ubi kayu nasional dari tekanan pasar akibat meningkatnya impor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan volume impor ubi kayu dari 2023 ke 2024.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu pasar domestik, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal serupa juga terjadi pada produk turunannya seperti tepung tapioka.
Baca Juga: Kapolri Berantas Premanisme Tida? Pandang Bulu
Editor: Redaksi TVRINews
