
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan penurunan signifikan kasus suspek dan terkonfirmasi campak di Indonesia hingga minggu ke-12 tahun 2026. Kasus harian tercatat turun drastis sebesar 93 persen, dari puncak 2.220 kasus pada minggu pertama menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan tren penurunan ini terjadi secara konsisten di sejumlah wilayah yang sebelumnya mengalami lonjakan kasus.
"Tren penurunan ini terpantau konsisten di 14 provinsi dan 10 kabupaten/kota dengan riwayat lonjakan kasus pada akhir 2025 dan awal 2026," ujar dr. Andi dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (30/3).
Ia juga menegaskan bahwa sistem pengawasan tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran. Pengawasan dilakukan secara real-time melalui metode New All Record (NAR) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), yang datanya diverifikasi silang dengan dinas kesehatan daerah.
Meski tren menunjukkan penurunan, Kemenkes mencatat masih terdapat 10 kasus kematian akibat campak sepanjang 2026. Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Cianjur, yang menimpa seorang dokter internsip berinisial AMW (25).
Dokter tersebut diduga terpapar saat menangani pasien campak, namun tetap bertugas meski telah mengalami gejala. Kondisinya kemudian memburuk akibat komplikasi pada jantung dan otak hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
Secara nasional, sekitar 8 persen kasus campak terjadi pada kelompok usia dewasa. Faktor komorbid dan tingginya intensitas paparan menjadi penyebab meningkatnya risiko keparahan pada kelompok ini.
Sebagai langkah strategis, pemerintah tengah mempercepat analisis uji klinis vaksin guna memperluas cakupan vaksinasi campak bagi kelompok dewasa, khususnya tenaga kesehatan.
"Kami berkomitmen memberikan vaksinasi campak bagi seluruh peserta program internsip. Selain itu, wahana penempatan diwajibkan memastikan ketersediaan alat pelindung diri serta pengaturan beban kerja dan hak istirahat tenaga kesehatan," tegasnya.
Kemenkes juga mengingatkan pentingnya disiplin operasional dalam mencegah penularan penyakit menular. Tenaga kesehatan diminta segera melapor dan beristirahat apabila mengalami gejala, serta tidak memaksakan diri untuk tetap bertugas.
Di sisi lain, masyarakat dan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksinasi diimbau untuk segera melengkapi status imunisasi guna memutus rantai penularan campak di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
