
Foto: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Nasib UU Perampasan Aset Tergantung KUHAP, Kemenkumham Sebut DPR Lebih Cepat
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang digadang-gadang sebagai salah satu senjata ampuh melawan korupsi, kembali menjadi sorotan. DPR sendiri menyebut RUU ini masih menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR untuk segera membahas RUU tersebut. "Kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco, Di Gedung parlemen senayan.
Menurut Dasco, pembahasan RUU KUHAP diprioritaskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, proses pembahasan RUU KUHAP sedang dikebut dan diharapkan rampung sebelum akhir masa sidang. "Ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan," jelasnya.
Namun, di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas justru meyakini bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR. "Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ungkap Supratman, dilansir dari kantor berita Antara.
Supratman menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan RUU ini sebagai prioritas pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau revisi Prolegnas 2025 sebagai landasan. Ia mengaku pemerintah sedang berupaya agar RUU tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi.
Baca juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Diperiksa
Editor: Redaksi TVRINews