
RUU Penyiaran Segera Rampung, DPR Janji Tak Asal Kebut
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Dibahas Sejak 2014, RUU Penyiaran Masih Direvisi Ulang untuk Mengantisipasi Ledakan Teknologi Baru
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang telah dimulai sejak tahun 2014 masih terus berlanjut di Komisi I DPR RI. Meskipun sudah melintasi lebih dari satu dekade, proses penyempurnaan regulasi ini belum mencapai garis akhir. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa perjalanan RUU tersebut memang tidak mulus, namun tetap berada di jalur progresif.
"Memang ada sejumlah hambatan karena ada perubahan situasi, terus juga ada perubahan-perubahan di dalam undang-undang itu sendiri. Nah sekarang kita sedang menata ulang, jadi kita, kembali kita gali lagi, di mana-mana saja perlu kita perbaiki, kita sempurnakan, sehingga undang-undang ini kita bisa selesaikan," ujar Dave saat ditemui di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dave menekankan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam merampungkan RUU ini. Menurutnya, penyusunan regulasi penyiaran harus memberi ruang adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin dinamis.
"Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kalau buru-buru, dikhawatirkan banyak celah yang terlewat. RUU ini harus kuat dan fleksibel, sehingga tidak perlu diubah tiap kali ada inovasi teknologi baru," tegasnya.
Dalam konteks penyebutan lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan Kantor Berita Antara, Dave menjelaskan bahwa RUU ini bersifat umum dan tidak mengatur secara rinci. "Kalau bicara soal media pelat merah, itu akan diatur dalam undang-undang tersendiri," tambahnya.
Mengenai tenggat waktu penyelesaian, Dave memilih untuk tidak memberikan janji yang bersifat spekulatif. Baginya, kualitas jauh lebih penting ketimbang sekadar mengejar deadline.
"Jadi undang-undang penyiaran ini tidak membahas secara detail, tapi membahas secara general. Nah maka itu kalau kita bicara undang-undang media pelan merah, itu akan mengaktivasi undang-undang terkisar,”lanjutnya.
Mengakui adanya berbagai tantangan, Dave memastikan bahwa Komisi I terus memperkaya database dan merangkum seluruh aspek penting yang perlu diakomodasi dalam RUU ini. Harapannya, RUU Penyiaran nantinya mampu menjawab kebutuhan dunia media di era digital yang bergerak cepat.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Jalankan Program Pemutihan Ijazah, Target Selesai dalam 100 Hari
Editor: Redaktur TVRINews
