
RUU ITE, Pencemaran Nama Baik Harus Diadukan Oleh Korban Tanpa Perantara
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Revisi terkait soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE telah resmi disahkan oleh DPR.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengarapan dalam keterangannya menyebutkan salah satu poin dalam perubahan kedua tersebut adalah diciptakannya Pasal 27A.
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Semuel pun menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang sangat merendahkan atau merusak nama baik dan harga diri orang lain, sehingga nantinya efek tersebut dapat merugikan orang tersebut.
"Itu diambil dari definisi di KUHP," kata Semuel dalam diskusi bersama di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Kemudian, pada pasal 45 ayat 4, disebutkan penerapan hukum dari pasal 27A.
Semuel pun menyebutkan, bahwa mereka yang terbukti melakukan hal yang tertuang dalam pasal 27A, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
"Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Semuel menuturkan, untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, merupakan tindak pidana aduan. Hal itu terlihat pada pasal 45 ayat 5.
Ia menjelaskan, harus korban yang melakukan pengaduan, tidak bisa orang lain. Aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.
"Kalau kamu yang dihina, tidak boleh yang lain yang aduin. Harus kamu. Kalau yang dihina tidak merasa (terhina) gimana? Masa orang lain yang merasa? Itu juga menghindari pengikutnya yang malah ramai, umpamanya" tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews