
Menkominfo: Pembatasan Akses Aplikasi Digital untuk Anak di Bawah Umur Demi Perlindungan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital bukanlah pembatasan akses internet, melainkan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol bagi generasi muda.
"Pada dasarnya, untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apa yang sedang dirancang bukanlah pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan pembuatan akun-akun anak di media sosial," ungkap Meutya.
Ia menambahkan bahwa jika anak-anak mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua, menggunakan akun orang tua mereka, itu tidak menjadi masalah.
Pemerintah hanya akan membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak-anak di bawah usia tertentu, dengan tujuan untuk menghindari dampak buruk yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi juga mengatur teknologi pada platform media sosial untuk mendeteksi apakah sebuah akun terdaftar sebagai akun anak-anak. Dengan begitu, penggunaan media sosial dapat dibatasi untuk anak-anak yang belum cukup umur.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengatur tentang bagaimana orang tua memberikan akses media sosial kepada anak-anak mereka di rumah, karena hal itu masuk ke dalam ranah privasi keluarga dan sulit untuk diawasi oleh pemerintah.
"Kalaupun ada aturan, itu bukan termasuk dalam ranah Kemkomdigi. Jika seorang orang tua memberikan ponselnya kepada anaknya, itu sangat sulit untuk diawasi. Jadi, kami ingin membuat aturan yang bisa kami awasi, dengan indikator yang jelas. Hal-hal yang terjadi di rumah tidak dapat kami awasi," jelas Meutya.
Menteri Meutya juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang masih memberikan akses kepada anak-anak untuk membuat akun.
Sanksi ini tidak akan dikenakan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat, melainkan kepada platform yang membiarkan anak-anak mengakses layanan mereka tanpa pembatasan yang tepat.
"Sanksi yang akan diberlakukan bukan kepada masyarakat, melainkan kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak membuat akun di media sosial akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews
