
DPR Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan "tanpa memungut biaya".
Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi keputusan tersebut.
Menurut Hetifah, terdapat tiga tantangan utama dalam menerapkan putusan ini secara efektif, yakni pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan anggaran pemerintah, serta aspek kemandirian dan kualitas lembaga pendidikan swasta.
“Selama ini sekolah swasta memang mendapat bantuan dari pemerintah melalui dana BOS, namun jumlahnya belum tentu cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional. Karena itu, dana BOS perlu ditingkatkan secara signifikan, dan pemerintah daerah harus turut menambah alokasi melalui APBD,” kata Hetifah dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN/APBD sesuai dengan amanat 'mandatory spending', yang diarahkan pada prioritas yang tepat dan penggunaan yang efektif.
Namun, Hetifah juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif dari keputusan MK ini, khususnya terhadap otonomi sekolah swasta.
Ketergantungan penuh pada dana pemerintah dinilai dapat menghambat inovasi dan kemandirian sekolah.
“Karena itu saya mengusulkan reformasi pendanaan pendidikan dengan mengoptimalkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dan melakukan realokasi dari proyek-proyek yang kurang mendesak. Skema subsidi penuh bisa diberikan untuk sekolah swasta yang berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat,” paparnya.
Ia juga mendorong peningkatan jumlah dan cakupan dana BOS bagi sekolah swasta, khususnya di daerah tertinggal, dengan mekanisme penyaluran yang tepat waktu dan ditambah afirmasi berupa dana khusus.
Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya konsistensi dan harmonisasi regulasi, khususnya antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, serta PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Ia juga menyebut bahwa Permendikbud terkait dana BOS perlu diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam pengalokasian dana dan pengawasan implementasi kebijakan pendidikan gratis ini, agar dapat menciptakan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
“Pelaksanaan dapat dilakukan secara bertahap. Pemerintah bisa fokus terlebih dahulu pada sekolah swasta di daerah tertinggal yang berbiaya rendah, baru kemudian diperluas secara menyeluruh dengan evaluasi berkala,” imbuhnya.
Dalam konteks legislasi, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah menggodok revisi UU Sisdiknas.
Ia memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi landasan penting dalam menyusun kerangka pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen agar putusan MK ini tidak hanya menjadi kebijakan populis semata, tapi benar-benar menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas SDM Indonesia. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi masa depan bangsa,”tutup Hetifah.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya
Editor: Redaksi TVRINews
